Hibah tanah adalah pemberian hak kepemilikan tanah dari seorang pemberi hibah kepada penerima hibah tanpa meminta imbalan atau penggantian apapun. Mekanisme hibah tanah biasanya dilakukan melalui akta hibah yang dibuat di hadapan notaris dan atau Pemerintah Desa.
Proses hibah tanah dimulai dengan persiapan dokumen hibah yang berisi pernyataan dari pemberi hibah bahwa ia memberikan tanah kepada penerima hibah tanpa imbalan. Dokumen ini juga berisi informasi tentang tanah yang diberikan, termasuk luas tanah, lokasi, dan nomor sertifikat tanah.
Setelah persiapan dokumen hibah selesai, pemberi hibah dan penerima hibah harus melakukan tindakan hukum untuk mengesahkan hibah tersebut. Mekanisme hibah tanah biasanya dilakukan melalui akta hibah yang dibuat di hadapan notaris dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Dalam proses pembuatan akta hibah, notaris Pemerintah Desa akan memeriksa dokumen hibah dan memastikan bahwa pemberi hibah memberikan tanah dengan kemauan bebas tanpa paksaan dan penerima hibah menerima tanah dengan kesadaran penuh. Notaris juga akan memeriksa status kepemilikan tanah untuk memastikan bahwa pemberi hibah memiliki hak untuk memberikan tanah kepada penerima hibah.
Setelah akta hibah selesai dibuat, notaris akan mengesahkan dokumen tersebut dengan stempel dan tanda tangan. Penerima hibah kemudian harus mendaftarkan akta hibah ke kantor pertanahan setempat untuk memastikan bahwa status kepemilikan tanah telah berpindah ke namanya.
Mekanisme hibah tanah biasanya berbeda-beda tergantung pada aturan hukum yang berlaku di masing-masing negara, dan dapat melibatkan beberapa pihak seperti notaris, pengacara, dan lembaga pemerintah terkait.