Tanah waris adalah tanah yang diwarisi oleh seseorang dari keluarganya setelah pemilik asli tanah meninggal dunia. Tanah waris dapat berasal dari warisan yang ditinggalkan oleh orang tua, kakek-nenek, atau kerabat lainnya. Dalam hukum waris, tanah dapat menjadi salah satu aset yang dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tersebut.
Biasanya, ketika seseorang meninggal dunia, harta yang ditinggalkan akan diwariskan kepada ahli waris yang telah ditentukan oleh hukum atau diatur dalam wasiat. Dalam kasus tanah waris, ahli waris dapat menerima hak kepemilikan tanah secara individu atau bersama-sama dengan ahli waris lainnya.
Dalam banyak negara, termasuk Indonesia, aturan tentang pemilikan tanah waris diatur oleh hukum perdata dan berbeda-beda tergantung pada masing-masing negara. Pemilik tanah waris biasanya harus melakukan proses administrasi untuk mengalihkan kepemilikan tanah dari pemilik sebelumnya ke dalam nama mereka, seperti memperoleh sertifikat tanah dan melakukan proses pemindahan hak atas tanah.
Namun, pemilik tanah waris juga harus memperhatikan hak-hak ahli waris lainnya yang mungkin memiliki klaim atas tanah yang sama. Konflik waris dapat terjadi jika tidak ada kesepakatan atau perjanjian di antara ahli waris mengenai pembagian tanah yang diwariskan. Oleh karena itu, penting bagi pemilik tanah waris untuk memastikan bahwa proses waris berjalan dengan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut.