TUPOKSI KASI PEMERINTAHAN DESA
Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) untuk perencanaan pemerintah desa dapat meliputi beberapa hal berikut ini:
- Merumuskan rencana pembangunan desa dengan mengacu pada visi, misi, dan tujuan pembangunan desa.
- Menetapkan prioritas pembangunan desa berdasarkan analisis kebutuhan dan potensi desa.
- Menyusun program dan kegiatan pembangunan desa dalam bentuk rencana kerja yang terukur dan terarah.
- Menyusun dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD).
- Mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa dengan stakeholder terkait seperti lembaga pemerintah, masyarakat, dan swasta.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa untuk menjamin pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa untuk dipresentasikan kepada pimpinan pemerintah desa dan stakeholder terkait.
- Menjalankan tugas lain yang diperintahkan langsung oleh pimpinan yang masih berkaitan dengan urusan pemerintahan desa
Tupoksi ini sangat penting untuk memastikan bahwa pembangunan desa dilaksanakan dengan terencana dan terarah, sehingga dapat memenuhi kebutuhan dan potensi desa secara optimal.