Seleksi Administrasi Bakal Calon telah dilaksanakan oleh Panita Penyaringan dan Penjaringan Perangkat Desa Semaya, selanjutnya Surat Keputusan tersebut yang dituangkan dalam Berita Acara akan diumumkan kepada masyarakat di tempat umum yang strategis. Masyarakat dapat mengajukan keberatan secara tertulis terhadap bakal calon yang diumumkan sebagaimana dimaksud paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diumumkan. Keberatan tersebut harus dilampiri dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila Penyampaian keberatan yang melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud maka tidak dipertimbangkan dan tidak memengaruhi hasil seleksi. selanjutnya oleh panitia akan mengajukan kepada Kepala Desa Semaya untuk dibuatkan Surat Keputusan Kepala Desa Semaya terkait calon yang berhak mengikuti seleksi selambat-lambatnya 3 hari sebelum jadwal test berlangsung. Panitia bekerjasama dengan Pemerintah daerah untuk melaksanakn proses pelaksanaan test, baik test tulis maupun test yang lain, untuk jadwal test tersebut saat ini masih menunggu jadwal dari Tim seleksi kecamatan.