Perencanaan adalah rangkaian tindakan secara berurutan dan bertahap dalam pemanfaatan tenaga, biaya, alat, dan waktu mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Perencanaan adalah proses yang diselenggarakan oleh organisasi atau lembaga yang akan menyelenggarakan program/rencana kerja tersebut. Perencanaan pembangunan desa adalah proses yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa bersama warga masyarakat untuk mencapai tujuan pembangunan desa yang bersangkutan.
Dalam UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi: a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Menurtut UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, desa wajib mempunyai perencanaan yang matang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan prinsip – prinsip transparasi, partisipasi dan akuntabilitas. Perncanaan pembangunan desa disusun secara berjangka meliputi:
a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa.
Selama ini dalam perencanaan dan penganggaran desa belum mencerminkan, keberpihakan terhadap masyarakat miskin dan berketidakadilan gender. Diperlukan komitmen semua pihak dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di desa agar berpihak pada masyarakat miskin dan berkeadilan gender.
Perencanaan dan penganggaran desa yang berpihak pada masyarakat miskin dan berkeadilan gender mempunyai setidaknya mempunyai ciri sebagai berikut :
1. Partisipan
Warga miskin dan laki laki dan perempuan menjadi partisipan dalam semua proses perencanaan, penganggaran dan monitoring.
2. Penggunaan Data Terpilah Antara Perempuan dan Laki-laki
Data dan indikator terpilah antara perempuan dan laki-laki merupakan persyaratan yang penting dalam menerapkan prinsip-prinsip perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada kelompok miskin, perempuan dan anak.
3. Penjaringan Aspirasi dan Kebutuhan yang Berperspektif Kepada Kelompok Miskin, Perempuan dan Anak
Penjaringan aspirasi dilakukan menggunakan metode/teknik yang memungkinkan perempuan, anak, serta kelompok marjinal lain untuk dapat turut memberikan pendapat dan gagasan terkait dengan berbagai per masalahan pembangunan yang berpengar uh (berdampak) bagi kehidupan mereka.
4. Program/kegiatan Berperspektif kemiskinan dan beradilan gender.
Penyusunan Strategi, Program dan Kegiatan berdasarkan permasalahan / Isu strategis kemiskinan dan ketidak adilan gender
5. Alokasi Anggaran
Adanya alokasi anggaran untuk penanggulangan kemiskinan dan anggaran untuk menyelesaikan ketimpangan dan ketidakadilan gender. Dengan hal tersebut maka maka masyarakat miskin, laki laki dan perempuan menjadi penerima manfaat anggaran
RPJM Desa sebagai dokumen Perencanaan Strategis di tingkat desa disusun berdasarkan kebutuhan riel masyarakat dan dengan memperhatikan kebijakan kebijakan di tingkat supra desa. Dalam menyusun RPJM Desa hendaknya didasarkan pada hal hal berikut :
a. pemberdayaan, yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b. partisipatif, yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan;
c. berpihak pada masyarakat, yaitu seluruh proses pembangunan di pedesaan secara serius memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin;
d. terbuka, yaitu setiap proses tahapan perencanaan pembangunan dapat dilihat dan diketahui secara langsung oleh seluruh masyarakat desa;
e. akuntabel, yaitu setiap proses dan tahapan-tahapan kegiatan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, baik pada pemerintah di desa maupun pada masyarakat;
f. selektif, yaitu semua masalah terseleksi dengan baik untuk mencapai hasil yang optimal;
g. efisiensi dan efektif, yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang tersedia;
h. keberlanjutan, yaitu setiap proses dan tahapan kegiatan perencanaan harus berjalan secara berkelanjutan;
i. cermat, yaitu data yang diperoleh cukup obyektif, teliti, dapat dipercaya, dan menampung aspirasi masyarakat;
j. proses berulang, yaitu pengkajian terhadap suatu masalah/hal dilakukan secara berulang sehingga mendapatkan hasil yang terbaik;
k. dan penggalian informasi, yaitu didalam menemukan masalah dilakukan penggalian informasi melalui alat kajian keadaan desa dengan sumber informasi utama dari peserta musyawarah perencanaan.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..