IMPLEMENTASI TATA KELOLA PAMARINTAHAN DESA
Oleh: Tata Setiawan, SE.
Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD, sedangkan Pemerintah Desa sendiri terdiri dari Kepala Desa dibantu Perangkat Desa dan Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, para Kepala Urusan, para Kepala Seksi dan para Kepala Dusun, tugas Pemerintahan Desa meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Desa.
Keempat Bidang Garapan itu harus dilaksanakan secara komprehenshif karena merupakan satu kesatuan yang tidak mungkin dapat dipisahkan. Penyelenggara Pemerintahan Desa, terlebih dahulu harus mengenal ORANG – ORANG yang
akan bekerjasama, dan bekerja bersama – sama, sesuai dengan tugas pokoknya masing – masing, dengan melihat Data Administratif baik yang terkait dengan kondisi umum Desa yang tertuang dalam Profil Desa maupun kondisi khusus yang tengah dihadapi pada sa’at itu.
Profil Desa yang kemudian menjadi Visi dan Misi serta dituangkan kedalam RPJMDes dan dilaksanakan setiap tahunnya melalui RKPDes dan APBDes sebagai pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kerja para Penyelenggara Pemerintahan Desa bersama Masyarakat Desanya, keseluruhannya disebut PROGRAM. Dengan PROGRAM langkah – langkah yang harus ditempuh berdasar pada urutan prioritas garapan akan memudahkan pelaksanaan tugas – tugas yang dipikulkan kepada para Penyelenggara Pemerintahan Desa, serta menentukan arah kemana, dari mana, mau kemana dan sudah dimana. Dengan PROGRAM, akan muncul kebutuhan pembiayaan dan sekaligus menentukan sumber pembiayaannya.
Penyelenggara Pemerintahan Desa melalui tahapan berpikir seperti itu, tidak hanya
memudahkan menentukan langkah akan tetapi sekaligus akan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan tugas masing – masing sesuai dengan tupoksinya, baik Pemerintah Desa, BPD maupun Masyarakat Desa yang harus mengikutinya.
Dalam Implementasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, prosesi akan dapat dicapai manakala senantiasa menempuh regulasi yang sa’at ini tengah kita ikuti bersama, senafas dengan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa berikut aturan turunannya, jika regulasi terabaikan maka akan dihadapkan kepada masalah masalah yang akan menyulitkan bekerja dan bekerjasama.
Tidak boleh dilupakan dan tidak akan bisa dilupakan, bahwa KEPALA DESA berkedudukan sebagai PENANGGUNGJAWAB PEMERINTAHAN DESA, perhatian pada rumah tangga BPD menjadi bagian dari tugasnya, dan akan mencairkan ketidak harmonisan antara Pemerintah Desa dengan BPD, dalam tubuh Pemerintahan Desa tidak ada Organ yang bersifat structural, semuanya terbatas pada wilayah desa.