Relawan tim percepatan penanganan covid-19 Desa Semaya menggelar rapat terbatas (ratas) yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Relawan yaitu Kepala Desa Semaya, ratas berlangsung selama beberapa jam yang berlokasi di ruang kerja Kepala Desa Semaya.
Kepala Desa Semaya selaku Ketua Tim Relawan Percepatan Penanganan Covid19 Desa Semaya mengatakan rapat ini kita laksanakan untuk semakin memaksimalkan langkah dan strategi yang telah kita lakukan selama ini.
Rapat terbatas tersebut juga membahas Instruksi terbaru dari bupati Lombok Timur terkait kewajiban seluruh warga menggunakan masker demi memutus rantai penyebaran covid-19.
Hadir dalam ratas tersebut semua Tim relawan yang terdiri dari unsur tokoh yang ada di desa semaya
Adapun point-point yang diputuskan dalam ratas tersebut, yaitu:
- Disiplin dalam menjaga jarak fisik (physical distancing) minimal 2 meter, dan
menunda sementara pelaksanaan pesta atau kegiatan lain yang mengumpulkanbanyak orang; - Pengadaan masker untuk warga desa semaya dan memberdayakan masyarakat yang mempunyai usaha menjahit untuk membuat masker tersebut
- Toko/fasilitas yang menjual kebutuhan pokok wajib menyediakan sarana cuci tangan/hand sanitizer;
- Menyediakan sabun cuci tangan yang memadai, dan melaksanakan lagi penyemprotan sterilisasi secara berkala;;
- Pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah masing-masing, dan tetap mengikuti istruksi pemeritah terkait kebijakan pelaksanaan solat berjamaah di masjid;
- Membiasakan pola hidup bersih dan sehat, rajin mencuci tangan, makan makanan bergizi, serta berolahraga untuk meningkatkan daya tahan tubuh;
- Jika mengalami gejala batuk/pilek, sakit tenggorokan, demam dan gangguan
pernafasan agar segera memeriksakan diri kepada dokter, puskesmas, klinik, dan
atau rumah sakit setempat dengan menyampaikan riwayat kontak dan riwayat
perjalanan; - Melaporkan kepada aparat terkait jika diduga ada anggota masyarakat yang
terindikasi/terinfeksi COVID-19, dan yang baru pulang dari luar daerah; - Pemeritah Desa dapat membuat kebijakan sesuai perkembangan
situasi COVID-19 di daerah masing-masing berdasarkan kewenangan dan aturan
yang berlaku, dan dengan tetap berkordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid-19) Kecamatan Sikur - Menyebarluaskan informasi tentang Covid-19 yang benar dan bertanggung jawab, dengan melibatkan pihak terkait dan dengan memanfaatkan semua media yang tersedia, termasuk lewat pengeras suara di masjid-masjid setiap dusun.
Demikian point hasil ratas Tim Relawan Percepatan Penanganan Covid19 Desa Semaya.