Sehubungan dengan telah dilantiknya 53 Kepala Desa se-Kabupaten Lombok Timur salah satunya Kepala Desa Semaya pada tanggal 17 April 2023, para Kepala Desa segera melaksanakan proses penyusnan RPJM Desa tahun 2023-2023. Dalam pelaksanaan Penyusunan RPJM Desa berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pedoman Pemberdayaan Desa Tertingal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan pemberdayaan Masyarakat Desa.
Selasa ,(10/05) berlokasi di Ruang Rapat Kepala Desa Semaya telah di laksanakan Tahapan Pertama Pembentukan Tim Penyusunan RPJM Desa adapun pihak-pihak yang hadir dalam pelaksanaan tersebut meliputi, BPD, Perangkat Desa, Pendamping Lokal Desa , Unsur LKD, Unsur LAD dan tokoh-tokoh Masyarakat, Pembentukan Tim Penyusun, Musyawarah Dusun, Penyelarasan Visi-Misi Kepala Desa, Pengkajian Peta Jalan SDGS Desa, Loka karya Desa, Musrenbang Desa, Musdes rancangan RPJM Desa oleh BPD, Musdes Penetapan RPJM Desa, dan Sosialisasi Perdesa RPJM Desa , Penyusunan RPJM Desa paling lambat 3 (tiga) bulan (April minggu ke-III s/d Jjuni Minggu ke-III) setelah Kepala Desa di lantik.
Dalam Penyusunan RPJM Desa tersebut telah terbentuk Tim Penyusun RPJM Desa dengan susunan Tim Penyusun RPJM Desa berjumlah 11 Orang yaitu :
Pembina : SULAEMAN (Kepala Desa Semaya)
- Ahmad Subli, S.Adm (Ketua /Kasi Pemerintahan)
- M. Rahmat Harun Al Rasid ( Sekretaris/ Sekretaris Desa)
- Mustilah ( Anggota/ Kaur Keuangan)
- Mahrup (Anggota/ Kadus Tamba Timuk)
- Samsul Makrif ( Anggota/Kadus Tamba Bat)
- Hasan Wijaya (Anggota/ Kadus Semaya Barat)
- Siti Aisyah ( Angggota /Bidan Desa)
- Mahripatullah (Anggota/Tokoh Pemuda)
- Zulman Sukandi (Anggota/Tokoh Pemuda)
- Yuliana Azalia (Anggota/Tokoh Wanita)