You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Semaya
Desa Semaya

Kec. Sikur, Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

WARIS DAN HIBAH, APAKAH BEDANYA?

AHMAD SUBLI, S.Adm 12 Mei 2023 Dibaca 267 Kali
WARIS DAN HIBAH, APAKAH BEDANYA?

WARIS DAN HIBAH BEDANYA DIMANA?


Hibah dan waris adalah dua cara yang berbeda dalam mentransfer kepemilikan tanah dari satu orang ke orang lainnya. Berikut adalah beberapa perbedaan antara hibah dan waris:

  1. Definisi Hibah adalah pemberian hak kepemilikan tanah dari pemberi hibah kepada penerima hibah tanpa meminta imbalan atau penggantian apapun, sementara waris adalah hak kepemilikan atas tanah yang diwariskan oleh seseorang dari keluarganya setelah pemilik asli tanah meninggal dunia.

  2. Kondisi pemberian Dalam hibah, pemilik asli tanah masih hidup dan memutuskan untuk memberikan tanah kepada penerima hibah tanpa meminta imbalan. Sedangkan dalam waris, kepemilikan tanah dialihkan setelah pemilik tanah meninggal dunia.

  3. Proses transfer kepemilikan Dalam hibah, kepemilikan tanah secara resmi dialihkan dari pemberi hibah kepada penerima hibah melalui akta hibah yang dibuat di hadapan notaris. Sementara dalam waris, kepemilikan tanah secara resmi dialihkan dari pemilik asli tanah kepada ahli waris melalui proses hukum waris dan pengadilan.

  4. Penerima hak kepemilikan Dalam hibah, hak kepemilikan tanah langsung diberikan kepada penerima hibah, sedangkan dalam waris hak kepemilikan tanah diwariskan kepada ahli waris.

  5. Status pemilik Dalam hibah, penerima hibah menjadi pemilik sah tanah tersebut setelah akta hibah dibuat dan didaftarkan di kantor pertanahan setempat. Sedangkan dalam waris, ahli waris harus menunggu hingga pengadilan memberikan keputusan resmi mengenai pembagian warisan.

Dalam kedua cara transfer kepemilikan tanah ini, terdapat kelebihan dan kekurangan masing-masing. Hibah dapat menghindari konflik waris dan biaya-biaya yang terkait dengan pembagian warisan, sementara waris memberikan hak kepemilikan tanah kepada ahli waris yang berhak menerima sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image