You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Semaya
Desa Semaya

Kec. Sikur, Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

BAZNAS Gelar Sosialisasi Program Rumah Layak Huni Bagi Penerima Manfaat di Desa Semaya

AHMAD SUBLI, S.Adm 06 September 2024 Dibaca 117 Kali
BAZNAS Gelar Sosialisasi Program Rumah Layak Huni Bagi Penerima Manfaat di Desa Semaya

Semaya, [6 September 2024] – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengadakan sosialisasi terkait program Rumah Layak Huni yang ditujukan kepada para penerima manfaat zakat. Sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi detail tentang syarat penerima zakat, teknis pelaksanaan pekerjaan, besaran bantuan, serta batas waktu pengerjaannya.

Syarat Penerima Zakat

Dalam sosialisasi tersebut, BAZNAS menjelaskan bahwa program ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau dhuafa yang tidak memiliki tempat tinggal yang layak. Para penerima manfaat harus memenuhi beberapa syarat utama, di antaranya:

    •    Berstatus sebagai mustahik zakat (golongan yang berhak menerima zakat), khususnya fakir miskin.
    •    Tidak memiliki rumah yang layak huni atau rumah yang kondisinya sangat memprihatinkan.
    •    Berdomisili di wilayah program berjalan.
    •    Mengajukan permohonan dengan dilengkapi dokumen pendukung seperti surat keterangan tidak mampu dari RT/RW setempat.

Teknis Pekerjaan

Pembangunan rumah akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan mitra konstruksi yang ditunjuk oleh BAZNAS. Rumah yang dibangun memiliki standar kelayakan yang ditetapkan oleh BAZNAS dengan memperhatikan aspek kenyamanan dan keselamatan. Dalam sosialisasi ini juga dijelaskan bahwa penerima manfaat harus aktif berkoordinasi dengan tim lapangan selama proses pembangunan berlangsung.

Jumlah Biaya Bantuan

Untuk setiap rumah layak huni yang dibangun, BAZNAS menyediakan bantuan dana sekitar Rp 20.000.000 hingga Rp 25.000.000, tergantung dari kebutuhan dan kondisi lapangan. Biaya tersebut mencakup material, tenaga kerja, serta biaya administrasi lainnya.

Batas Waktu Pengerjaan

Pembangunan rumah akan diselesaikan dalam waktu maksimal 3 hingga 4 bulan, tergantung dari kondisi cuaca dan faktor lain yang dapat mempengaruhi proses konstruksi. BAZNAS menegaskan bahwa mereka akan melakukan pemantauan berkala untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai dengan rencana.

Program ini merupakan salah satu wujud nyata kepedulian BAZNAS terhadap upaya pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat dan penyediaan hunian yang layak. Melalui program ini, diharapkan para penerima manfaat dapat menjalani kehidupan yang lebih layak dan nyaman di tempat tinggal yang aman dan sehat.

Dalam acara sosialisasi tersebut, Kepala Desa Semaya, [Sulaeman], menyampaikan harapannya terhadap program Rumah Layak Huni dari BAZNAS. Beliau menekankan bahwa program ini sangat membantu warganya yang selama ini hidup dalam kondisi rumah yang kurang layak.

“Kami sangat bersyukur atas bantuan dari BAZNAS. Program Rumah Layak Huni ini merupakan wujud nyata kepedulian terhadap masyarakat miskin di desa kami. Saya berharap, dengan adanya bantuan ini, warga dapat tinggal di rumah yang lebih layak dan nyaman, sehingga kehidupan mereka bisa lebih sejahtera. Selain itu, kami juga berharap agar program ini dapat terus berkelanjutan dan mencakup lebih banyak warga yang membutuhkan di masa mendatang,” ujar [Sulaeman].

Kepala Desa juga berpesan kepada para penerima manfaat agar memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya dan ikut aktif dalam proses pembangunan rumah. Beliau menambahkan bahwa kolaborasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan BAZNAS sangat penting untuk memastikan program berjalan lancar dan tepat sasaran.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image