You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Semaya
Desa Semaya

Kec. Sikur, Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA MELALUI SWAKELOLA

AHMAD SUBLI, S.Adm 10 Mei 2023 Dibaca 122 Kali
PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA MELALUI SWAKELOLA

PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA MELALUI SWAKELOLA
Penyusun : Bambang Willianto,SE,Ak,MAk,CA,CPA,AAP-B

Pengadaan Barang/Jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, yang dilakukan melalui swakelola yg kegiatan & anggarannya bersumber dari APBDesa. Penyusunan Pengadaan di desa berpedoman pada Perlem LKPP No 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Pengadaan barang/jasa di desa mengutamakan peran serta masyarakat melalui Swakelola dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di Desa secara gotong-royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat dengan tujuan memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat. Jika pengadaan barang/jasa di desa tidak dapat dilakukan secara Swakelola maka Pengadaan dapat dilakukan melalui Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya.

Terdapat 5 pihak yang terlibat di dalam pengadaan barang/jasa di desa, mereka adalah:

1. Kepala Desa

Terkait dengan pekerjaan pengadaan barang/jasa di desa, Kepala Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa memiliki tugas sbb:
a. menetapkan TPK hasil Musrenbangdes;
b. mengumumkan Perencanaan Pengadaan yang ada di dalam RKP Desa sebelum dimulainya proses Pengadaan pada tahun anggaran berjalan; dan
c. menyelesaikan perselisihan antara Kasi/Kaur dengan TPK, dalam hal terjadi perbedaan pendapat.

2. Kasi/Kaur

Pelaksanaan tata cara pengadaan barang/jasa di desa biasanya berhubungan dengan masalah keuangan. Sehingga mau tidak mau Kasi/Kaur sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) mendapat tugas tambahan terkait dengan Pengadaan di desa, sebagai berikut:
a. menetapkan dokumen persiapan Pengadaan;
b. menyampaikan dokumen persiapan Pengadaan kepada TPK;
c. melakukan Pengadaan sesuai dengan ambang batas nilai dan kegiatan yang ditetapkan Musrenbangdes;
d. menandatangani bukti transaksi Pengadaan;
e. mengendalikan pelaksanaan Pengadaan;
f. menerima hasil Pengadaan;
g. melaporkan pengelolaan Pengadaan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa; dan
h. menyerahkan hasil Pengadaan pada kegiatan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa dengan berita acara penyerahan. Kasi/Kaur dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani surat perjanjian dengan Penyedia apabila anggaran belum tersedia atau anggaran yang tersedia tidak mencukupi.

3. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)

Selain Kasi/Kaur, terdapat TPK yang bertugas untuk membantu pelaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur. Berikut ini tugas TPK dalam pengadaan sebagai berikut:
a. melaksanakan Swakelola;
b. menyusun dokumen Lelang;
c. mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan melalui Penyedia;
d. memilih dan menetapkan Penyedia;
e. memeriksa& melaporkan hasil Pengadaan kepada Kasi/Kaur; dan
f. mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan.

Khusus untuk pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan secara Swakelola ditunjuk penanggung jawab teknis pekerjaan dari anggota TPK yang mampu dan memahami teknis kegiatan/pekerjaan konstruksi. Kabar baiknya, Tim TPK dapat diberikan honorarium yang besarannya memperhatikan kemampuan keuangan Desa.

4. Masyarakat

Peran masyarakat dalam pengadaan dilaksanakan dalam bentuk:
a. berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan Swakelola; dan
b. berperan aktif dalam pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan.

5. Penyedia

Penyedia di Desa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki tempat/lokasi usaha, kecuali untuk tukang batu, tukang kayu, dan sejenisnya;
b. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan;
c. memiliki kemampuan untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan; dan
d. khusus untuk pekerjaan konstruksi, mampu menyediakan tenaga ahli dan/atau peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Daftar Pustaka :
1. https://www.pengadaan.web.id/2019/11/tata-cara-pengadaanbarang-dan-jasa-di-desa-terbaru.html
2. Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image